Cara Mengurus Izin Edar Produk Pangan untuk Ekspor

Cara Mengurus Izin Edar Produk Pangan untuk Ekspor

Cara mengurus izin edar produk pangan untuk ekspor adalah langkah krusial yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha. Tanpa izin edar yang sah, produk pangan Indonesia tidak bisa masuk ke pasar internasional secara legal.

Proses pengurusan izin ini melibatkan beberapa lembaga pemerintah. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang alur dan persyaratannya akan menghemat waktu dan biaya Anda.

Apa Itu Izin Edar Produk Pangan untuk Ekspor?

Izin edar produk pangan adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu produk layak dikonsumsi dan memenuhi standar keamanan pangan. Di Indonesia, izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, izin edar juga menjadi syarat utama agar produk dapat diterima oleh importir di negara tujuan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang sangat ketat dalam hal ini.

Dengan demikian, memiliki izin edar bukan hanya formalitas. Ini adalah bukti komitmen produsen terhadap kualitas dan keamanan produk mereka.

Jenis Izin Edar yang Diperlukan Produk Pangan Ekspor

three people inside factory wearing masks and coats
three people inside factory wearing masks and coats | Photo: Walter Otto / Unsplash

Pertama, Anda perlu memahami bahwa ada dua kategori izin edar utama dari BPOM. Keduanya adalah izin MD untuk produk dalam negeri dan izin ML untuk produk impor.

Namun, untuk keperluan ekspor, produsen domestik perlu mengurus izin MD. Selanjutnya, Anda juga mungkin memerlukan sertifikat tambahan seperti sertifikat halal, sertifikat kesehatan, dan Certificate of Free Sale (CFS).

Sebagai contoh, produk makanan yang diekspor ke negara-negara dengan mayoritas Muslim wajib memiliki sertifikat halal dari MUI. Selain itu, beberapa negara meminta surat keterangan kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Langkah-Langkah Mengurus Izin Edar Produk Pangan

Berikut adalah tahapan lengkap cara mengurus izin edar produk pangan untuk ekspor yang perlu Anda ikuti:

  1. Daftarkan perusahaan ke sistem BPOM Online melalui portal e-reg.pom.go.id. Siapkan akta pendirian perusahaan dan NPWP.
  2. Lengkapi dokumen teknis produk, termasuk formula produk, hasil uji laboratorium terakreditasi, label produk, dan deskripsi proses produksi.
  3. Pastikan fasilitas produksi memenuhi standar CPPB (Cara Produksi Pangan yang Baik). BPOM akan melakukan audit atau memeriksa dokumen sertifikasi.
  4. Ajukan permohonan izin edar secara online melalui sistem e-registration BPOM. Unggah semua dokumen yang diminta.
  5. Bayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai kategori produk Anda. Besaran biaya tergantung jenis dan risiko produk.
  6. Tunggu proses evaluasi BPOM. Jangka waktu evaluasi berkisar antara 14 hingga 90 hari kerja tergantung kategori produk.
  7. Terima nomor izin edar setelah semua tahap evaluasi selesai dan disetujui oleh BPOM.

Selanjutnya, setelah mendapatkan nomor izin edar, Anda bisa mengurus dokumen ekspor lainnya. Proses ini jauh lebih mudah jika izin edar sudah dimiliki sejak awal.

Dokumen Pendukung yang Wajib Disiapkan

Selain izin edar dari BPOM, ekspor produk pangan membutuhkan beberapa dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan kelancaran proses ekspor Anda.

Persiapan dokumen ekspor produk pangan Indonesia

Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
  • Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari Kemenkes atau Kementan
  • Certificate of Free Sale (CFS) dari BPOM
  • Sertifikat Halal dari BPJPH/MUI (jika diperlukan negara tujuan)
  • Hasil uji laboratorium terakreditasi internasional
  • Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice)
  • Packing list dan invoice komersial

Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, proses ini bisa terasa berat. Namun, ada banyak lembaga pendamping yang bisa membantu. Pelajari juga syarat ekspor produk olahan pangan UKM agar persiapan Anda lebih matang dan terarah.

Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

Biaya pengurusan izin edar bervariasi tergantung kategori risiko produk. Produk pangan berisiko tinggi seperti susu dan produk daging memerlukan evaluasi lebih ketat.

Secara umum, biaya PNBP untuk pendaftaran produk pangan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per produk. Selain itu, ada biaya uji laboratorium yang bisa mencapai beberapa juta rupiah.

Waktu proses evaluasi BPOM berkisar antara 14 hari untuk produk berisiko rendah hingga 90 hari kerja untuk produk berisiko tinggi. Oleh karena itu, rencanakan pengurusan izin jauh sebelum target ekspor Anda.

Akibatnya, banyak eksportir pemula mengalami keterlambatan ekspor karena tidak mengantisipasi waktu pengurusan ini. Mulailah proses sedini mungkin untuk menghindari masalah serupa.

Tips Agar Proses Pengurusan Izin Berjalan Lancar

Pertama, pastikan semua dokumen teknis produk sudah lengkap sebelum mendaftar. Dokumen yang tidak lengkap akan memperlambat proses evaluasi secara signifikan.

Selain itu, gunakan laboratorium yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk mendapatkan hasil uji yang diakui. Hasil uji dari laboratorium tidak terakreditasi tidak akan diterima BPOM.

Kemudian, ikuti perkembangan regulasi BPOM secara berkala. Persyaratan dan prosedur bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.

Selanjutnya, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan ekspor atau freight forwarder yang berpengalaman di bidang produk pangan. Mereka dapat membantu mempercepat dan meminimalkan risiko penolakan dokumen.

Peran Jasa Ekspor Profesional dalam Pengurusan Izin

Mengurus cara mengurus izin edar produk pangan untuk ekspor memang membutuhkan pemahaman mendalam. Tidak semua pelaku usaha memiliki kapasitas untuk menjalani proses ini sendiri.

Jasa ekspor profesional hadir untuk membantu Anda menavigasi regulasi yang kompleks ini. Mereka memiliki pengalaman langsung dalam pengurusan berbagai jenis izin dan sertifikasi pangan.

Dengan demikian, bermitra dengan jasa ekspor yang tepat bisa menjadi investasi terbaik bagi bisnis Anda. Anda bisa fokus pada produksi dan pemasaran, sementara urusan perizinan ditangani oleh para ahlinya.

Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat produk unggulan Indonesia untuk bersaing di pasar global. Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis tentang pengurusan izin edar serta strategi ekspor terbaik untuk produk pangan Anda. Bersama kami, ekspor Anda akan lebih cepat, aman, dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir